Bank digital menjadi semakin populer, peran tanda tangan elektronik menjadi semakin penting

Bank-digital-menjadi-semakin-populer,-peran-tanda-tangan-elektronik-menjadi-semakin-penting
Rate this post

– Tanda tangan elektronik semakin dibutuhkan di berbagai industri sebagai bagian dari transformasi digital. Termasuk munculnya sejumlah bank digital yang akan membutuhkan teknologi ini.

Selain transformasi digital yang semakin cepat, digitalisasi juga telah membentuk dinamika sektor keuangan. Fenomena ini ditandai dengan lahirnya financial technology bagi bank digital, dimana nasabah dan konsumen tidak perlu datang ke kantor fisik untuk memberikan layanan keuangan.

Bank digital menjadi semakin populer, peran tanda tangan elektronik menjadi semakin penting

Bank-digital-menjadi-semakin-populer,-peran-tanda-tangan-elektronik-menjadi-semakin-penting

Baca juga:
– Acara Niagahoster 2022 WebSight akan diadakan untuk memberikan wawasan tentang dunia digital
– Kolaborasi VIDA dan DocuSign menawarkan pilihan solusi tanda tangan elektronik
– VIDA membahas kepercayaan digital, faktor pendorong transformasi digital nasional
– VIDA: Identitas digital yang aman semakin dibutuhkan di dunia kerja

Di tengah perlombaan menuju bank digital, keamanan dan perlindungan data pribadi harus menjadi jantung perbankan sebagai bisnis kepercayaan. Salah satunya meningkatkan pengamanan proses verifikasi identitas atau proses verifikasi dan validasi data nasabah melalui penggunaan sertifikat elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam diskusi publik online oleh media nasional

(18/3), Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyatakan bahwa Negara mengakui keberadaan dunia digital sebagai ruang interaksi publik melalui UU ITE.

“Kegiatan di ruang digital sama legitimasinya dengan ruang fisik, namun ruang digital membutuhkan alat untuk memastikan aktivitas tersebut legal atau tidak, salah satunya adalah tanda tangan elektronik yang pengaturannya telah diatur dalam UU ITE. berlaku sejak 2008.” jelas Samuel.

Semuel menjelaskan, saat ini dokumen pemerintah hingga beberapa kementerian menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) karena cara kerjanya sama seperti tanda tangan biasa.

“Jadi bank tidak perlu ragu lagi karena TTE telah diakui sah secara sah

sebagai tanda tangan basah asalkan dapat diverifikasi dan divalidasi. Jadi kita harus benar-benar mengadopsi teknologi ini, suka atau tidak suka. sebagai bagian dari akselerasi ekonomi digital tidak hanya di perbankan dan keuangan tetapi juga di sektor lainnya,” kata Samuel.
Didukung oleh GliaStudio

Sati Rasuanto, CEO dan co-founder VIDA menambahkan: “Di ruang digital, ada tantangan bagaimana membuktikan bahwa suatu transaksi legal, misalnya transaksi bank. Kini Kominfo telah memfasilitasi hal tersebut sesuai regulasi melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), salah satunya adalah VIDA. Sebagai PSrE, kami dapat memverifikasi identitas pengguna dan kemudian menerbitkan sertifikat elektronik sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.”

Sati menjelaskan, pembuktian identitas dilakukan sebelum e-signature sehingga platform mengetahui penandatangan adalah orang yang tepat. Langkah pertama adalah mengecek demografi pengguna langsung di sumber data, yaitu Data Kependudukan Nasional milik Ditjen Pencatatan Sipil dan Kedudukan Sipil.

Setelah data kependudukan divalidasi, maka dilakukan proses validasi data biometrik atau wajah orang tersebut. Hal ini penting untuk menghindari konflik data antara wajah dan data biometrik.

Selain itu, VIDA memiliki teknologi liveness detection untuk memvalidasi atau memverifikasi proses selfie, terlepas dari apakah penanda tangan hadir langsung dalam proses verifikasi dan bukan orang lain yang menggunakan foto atau gambar tersebut.

Selain itu, Semuel dan Sati menambahkan, PSrE tidak hanya harus melalui proses verifikasi mendalam oleh Kominfo pada awal pendaftaran sebagai PSrE, tetapi secara berkelanjutan, sehingga proses validasi dapat diperhitungkan kredibilitasnya. , perlu diverifikasi ulang setiap tahun untuk menerbitkan tanda tangan elektronik bersertifikat.

“Setiap tahun kami pastikan mereka (PSrE) memenuhi kewajibannya sesuai aturan dan keamanan perlindungan data pribadi, agar tidak ada kesalahan sedikitpun, karena yang kami hadirkan adalah amanah. Di satu sisi, TTE yang tidak bersertifikat akan membutuhkan pembuktian yang panjang dan memerlukan validasi dari banyak institusi. Misal dia akses dari internet apa IP (alamatnya), lalu laptopnya perlu dicek lagi, semuanya dicek. Jika ada masalah, pendeteksiannya membutuhkan waktu yang lama dan sulit. Jika TTE bersertifikat,

 

Baca Juga :

https://simlitabmas-upr.id/
https://rsiabundasejati.co.id
https://wulingfinance.co.id
https://covid19ppni.id
https://male.co.id